|
Ada banyak perdebatan seputar isu revisi konstitusi di Jepang. Pada
bulan November 2005 yang lalu, dalam rangka merayakan hari jadinya yang
ke-50, Partai Demokrasi Liberal (Liberal-Democratic Party ? LDP),
menerbitkan ‘Draft Konstitusi Baru’. Dalam dunia yang terus menerus
berubah seperti sekarang, sebenarnya cukup berisiko bagi sebuah negara
maju untuk membuat sebuah konstitusi baru dengan visi abad 21. Mengapa?
Karena saat ini konsep negara bangsa, yang telah membentuk dunia
modern, telah mengalami perubahan-perubahan yang dramatis, dan juga
karena sekarang belum terlihat dengan jelas tantangan seperti apa yang
ada di masa depan.
Perdebatan tentang revisi konstitusi, di satu sisi, adalah perdebatan tentang ketidaksesuaian antara pernyataan dalam konstitusi Jepang tentang penolakan atas upaya-upaya mempersenjatai diri, dengan hak untuk menyatakan perang. Hal yang terakhir adalah hal yang saat ini sedang coba ditegakkan oleh pemerintahan Jepang di bawah Abe. Sementara di sisi lain, perdebatan itu adalah juga tentang pentingnya hubungan keamanan antara Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Dari sudut mana pun melihat isu ini ? terlepas dari berbagai tuntutan seputar kepentingan keamanan pihak AS ? adalah sangat berisiko untuk merancang konstitusi baru pada abad 21 tanpa memahami perubahan karakteristik negara-bangsa di jaman modern. Agar dapat memahami kecenderugan masa depan, kita harus mempelajari masa lalu. Konsitusi Jepang yang berlaku sekarang sudah hampir berusia 60 tahun, dan kita perlu memeriksa sejarah konstitusi ini selama 60 tahun itu sebelum mengambil langkah berikutnya. Namun, Komite Kajian Konstitusi (Constitutional Research Committee) yang dibentuk kedua rumah Diet (parlemen Jepang), yang diharapkan dapat melakukan kajian sejarah yang vital tersebut, ternyata telah gagal melaksanakan tugasnya dalam memahami sejarah. Kegagalan Memahami Sejarah Sebagai
contoh, perhatikan bagaimana para pembuat kebijakan telah gagal
mengkaji berbagai kasus konstitusional yang pernah ditangani Mahkamah
Agung. Apabila ini benar-benar terjadi, orang bsa mempertanyakan
kembali apakah semua keputusan yang pernah dihasilkan pengadilan selama
60 tahun terakhir dapat dikategorikan sebagai keputusan yang
konstitusional, dan atau bisa juga mempertanyakan apakah sangat vital
bagi parlemen untuk merevisi konstitusi setelah memperhatikan
pertimbangan dari Mahkamah Agung. Tapi, Komite Kajian Konstitusi dari
Diet, sejauh ini hanya mendengarkan saja pendapat dari Kepala Kantor
Administrasi Mahkamah Agung bahwa keputusan-keputusan MA selama ini
adalah keputusan yang tidak konstitusional, tanpa mengkajinya lebih
lanjut
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan
LDP telah gagal mendorong pemahaman baru terhadap sejumlah fakta yang
muncul. Draft konstitusi yang ditawarkan LDP menunjukkan kurangnya
keinginan untuk memahami sejarah. Bagian Pembukaan dari sebuah revisi
konstitusi, biasanya berfungsi untuk memberikan gambaran umum tentang
hubungan antara konstitusi setelah revisi dengan konstitusi sebelum
revisi. Contohnya adalah, pembukaan Undang-undang dasar Republik
Perancis ke-4 (1946) yang menyatakan bahwa Rakyat Perancis “Menyatakan
dengan khidmat hak dan kemerdekaan manusia dan warga negara yang
dikukuhkah pada Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1789 dan
prinsip-prinsip fundamental yang diakui dalam hukum Republik”. Revisi
dari konstitusi tersebut, yaitu Konstitusi Republik Perancis ke-5
(1958), menyatakan bahwa Rakyat Perancis “Dengan khidmat menyatakan
pengabdian pada Hak Asasi Manusia dan prinsip kedaulatan nasional
sebagaimana telah dinyatakan dalam Deklarasi 1789 yang telah dipertegas
dan dilengkapi oleh konstitusi 1946.”
Sebaliknya, draft revisi
konstitusi dari LDP tidak mengandung satu pun rujukan tentang
konstitusi yang masih berlaku sekarang, dan oleh karena itu tidak ada
evaluasi terhadap konstitusi sekarang. Hal ini sebenarnya dapat diduga
sebelumnya. Organisasi yang mengusulkan draf revisi ini adalah
organisasi yang bertujuan “Untuk Mendorong Penetapan (seitei)
Konstitusi Baru”, dan judul dari proposal yang diusulkan adalah “Draft
Konstitusi Baru”. Seitei bukan berarti ‘revisi’; makna penggunaan kata
seitei dalam frase tersebut adalah bahwa sebuah ‘revolusi atau
pemutusan sepenuhnya terhadap konstitusi sebelumnya akan
dilangsungkan’. Dengan demikian, LDP kemungkinan akan berupaya keras
untuk menghindari membuat rujukan dalam bentuk apa pun terhadap
konstitusi sekarang di dalam revisi konstitusinya. Atau dengan kata
lain untuk mengabaikannya. Namun, karena LDP adalah partai yang
berkuasa di bawah konstitusi sekarang, partai itu tidak mampu mendorong
‘revolusi’; itulah sebabnya LDP harus mengupayakan hal itu melalui
proses perevisian konstitusi sekarang ? hal yang sungguh-sungguh
ironis. Kegagalan Menjawab Globalisasi
Fakta
bahwa LDP tidak mengkaji secara benar konstitusi yang sekarang berarti
bahwa partai tersebut tidak merespon situasi Jepang saat ini ataupun
memberikan jawaban yang memadai terhadap isu-isu yang harus dihadapi
oleh negara-negara yang memiliki konstitusi modern. Negara-negara
bangsa yang mendasarkan dirinya pada konstitusi modern, saat ini
mengalami perubahan besar-besaran. Globalisasi telah mempercepat proses
perubahan tersebut.
Pasal 10 Konstitusi Jepang telah
menetapkan definisi tentang kewarganegaraan Jepang dan memberikan
jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia mendasar pada semua warga
negara Jepang (kokumin). Tapi hak-hak yang sama tidak dijaminkan kepada
para warga negara asing yang tinggal Jepang. Pada titik ini, konstitusi
sekarang tidaklah berbeda dengan konstitusi Meiji (Pasal 18, tepatnya).
Di negara-negara maju, konsep negara-bangsa sedang mengalami berbagai
perubahan. Di Jepang pun demikian. Banyak gugatan hukum yang
diluncurkan berkenaan tentang hak warga negara asing yang tinggal di
Jepang untuk bisa ambil bagian dalam pemerintahan lokal dan atau untuk
memegang jabatan publik. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa
“Konstitusi Jepang sebagai dasar atas Pemerintahan Lokal mandiri di
Jepang, tidaklah melarang warga negara asing yang merupakan penduduk
permanen” untuk ambil bagian di dalam Pemerintahan Lokal tersebut.
Mengingat status Jepang sebagai kekuatan ekonomi dunia, konstitusi abad
ke21-nya haruslah mampu menanggapi permasalahan perlindungan hak asasi
manusia orang asing, di tengah-tengah semakin menguatnya arus ekonomi
global. Namun, Panitia Penelitian Konstitusi, yang telah menjadikan
‘Hak Asasi Manusia Baru’ sebagai mottonya, sama sekali belum melakukan
kajian apa pun tentang perlakuan yang diterima oleh para warga negara
non-Jepang tersebut selama ini, dan sama sekali tidak ada pasal yang
menyinggung masalah ini di dalam draf revisi konstitusi LDP. Di
negara-negara maju, abad ke-20 adalah masa dimana semakin banyak
individu yang melintasi garis perbatasan negara-negara; oleh karena
itu, perlu ada jaminan terhadap keberlangsungan hidup berdampingan yang
damai (peaceful coexistense) dari beragam kebudayaan yang berbeda-beda,
serta pelarangan atas diskrimanasi ras. Pada saat yang bersamaan,
demokrasi dimajukan dalam bentuk peningkatan partisipasi dalam
pemerintahan local. Demikianlah negara-bangsa dipanggil untuk menemukan
identitas barunya dengan cara memperluas dan memperkuat perlindungan
atas hak asasi manusia.
Dengan latar belakang yang demikian,
berbagai kekuatan yang selama ini menopang ide-ide tradisional tentang
negara-bangsa mau tidak mau akan muncul ke depan, bersama berbagai
konsep nasionalisme yang berakar pada ide-ide tradisional seperti agama
dan kebudayaan sebagai dasar untuk pemerintahan bersifat hirarkis.
Demikianlah,
bisa dipahami mengapa bagian pembukaan konstitusi berulang-ulang
menekankan tentang ide-ide tradisional seperti, “tradisi Jepang yang
baik”, “semangat keselarasan”, dan “patriotisme”. Pembukaan dari draf
revisi LDP pun juga menyatakan bahwa “Rakyat Jepang secara bersama-sama
memiliki tanggung jawab untuk membela negara dan masyarakat mereka
dengan Cinta, Tanggung Jawab dan Keberanian.” Namun, tidak disinggung
sedikit pun tentang berbagai macam ikatan yang harus dibangun dengan
masyarakat internasional, khususnya terhadap negara-negara dan
bangsa-bangsa yang ada di Asia Timur.
Pada beberapa tingkatan
tertentu, konstitusi-konstitusi yang dibuat oleh berbagai negara pada
masa Paska Perang Dunia II telah mengantisipasi berbagai perubahan
terakhir yang terjadi pada negara-bangsa. Misalnya, konstitusi Jerman
(1949, Hukum Dasar Jerman Barat) mengatakan bahwa subjek hak asasi
manusia adalah “semua orang”, atau “siapa pun”. Pernyatan ini
menunjukkan pemisahan dari Konstitusi Jerman sebelumnya, Konstitusi
Weimar, dimana kata-kata yang digunakan pada konstitusi tersebut adalah
“Orang Jerman” dan “Masyarakat Jerman”. Pemisahan yang lebih penting
lagi, adalah bahwa Konstitusi Jerman tahun 1949 memiliki sebuah pasal
(pasal 24) yang membatasi kedaulatan negara sebagai berikut: bahwa
negara “diperbolehkan untuk mentransfer kekuatan kedaulatan kepada
organisasi internasional melalui undang-undang… dan dalam melaksanakan
hal itu, harus menerima berbagai batasan terhadap kedaulatannya
sendiri, dalam rangka mewujudkan dan melestarikan perdamaian abadi di
Eropa dan di antara bangsa-bangsa yang ada di dunia.” Berdasarkan pada
konsep pembatasan kedaulatan itulah, Jerman mengupayakan terus
penyatuan dengan Eropa melalui Masyarakat Ekonomi Eropa, Masyarakat
Eropa dan, akhirnya, Uni Eropa. Sebaliknya, perdebatan
konstitusi Jepang ? dimulai dengan penegasan bahwa konstitusi yang
berlaku sekarang adalah konstitusi yang dipaksakan ? terus menerus
kembali kepada isu nasionalisme. Jauh dari perwujudan visi pembatasan
kedaulatan negara (seperti yang telah dilakukan Jerman), draft dari LDP
justru malah menekankan pada “Peneguhan Kedaulatan Negara” dan pada
“Patriotisme”. “Adalah sewajarnya bagi sebuah negara merdeka untuk
memiliki angkatan bersenjata,” “sebuah negara normal” ? itu adalah
ekspresi-ekspresi yang umum digunakan dalam draft tersebut. Pandangan Ambigu terhadap Perang
Draft
LDP membuat perubahan pada pernyataan konstitusi sekarang yang berbunyi
“penolakan terhadap perang” dalam Bab II, menjadi berbunyi “jaminan
atas keamanan.” Draft tersebut sama sekali tidak membuat perubahan
terhadap Pasal 9 Ayat 1 yang isinya merupakan penolakan terhadap
perang, tapi menghilangkan sama sekali bagian Pasal 9 Ayat 2, yang
melarang kepemilikan angkatan bersenjata dan penolakan atas hak
keterlibatan dalam perang (belligerency). Pasal 9 Ayat 2 draft revisi
LDP menyatakan, “dalam rangka menjamin perdamaian dan kemerdekaan
negara kami, dan juga keamanan negara dan bangsa, Jepang memiliki
sebuah Pasukan Bela Diri dengan Perdana Menteri sebagai pemimpin
tertingginya.”
Tersirat dalam usulan revisi konstitusi tersebut
kedaulatan negara adalah hal yang absolut ? sebagai bagian penting dari
sebuah “negara yang normal”. Tapi, jika sebuah negara memiliki angkatan
bersenjata dan mengakui hak untuk terlibat dalam sebuah peperangan
(belligerency), itu berarti negara tersebut memang siap untuk
berperang; oleh karena itu, revisi konstitusi tersebut selayaknya juga
menetapkan hak untuk menyatakan perang. Dalam Konstitusi Meiji, hak
menyatakan perang adalah hak prerogatif Kaisar. Di dalam draft LDP,
orang bisa saja menduga bahwa hak tersebut merupakan hak prerogatif
Perdana Menteri. Namun pasal 73, yang mengatur tentang hak-hak
prerogeratif Kabinet [yang dipimpin oleh Perdana Menteri], tidak
disebutkan secara eksplisit tentang hak untuk menyatakan perang.
Perjanjian
Hague tentang Hal Pernyataan Perang (1907) menyatakan, “Para
Penandatangan Perjanjian ini mengakui bahwa permusuhan di antara mereka
tidak boleh dilangsungkan tanpa ada peringatan terdahulu yang jelas,
baik dalam bentuk reasoned declaration of war (pernyataan perang dan
alasan-alasannya) atau dalam bentuk conditional declaration of war
(peringatan/ultimatum atas kemungkinan pecahnya perang apabila sejumlah
keadaan terjadi).” Poin dari perjanjian Hague ini penting dalam rangka
memahami sifat draft revisi LDP. Kita harus mengingat bahwa sebuah
pernyataan bersama AS-Jepang pada masa pasca Perang Dingin (1996) telah
menggariskan sejumlah pedoman hubungan keamanan antar kedua negara.
Atas dasar pernyataan bersama itulah, Undang-undang Serangan Bersenjata
(buyoku kogeki jitaiho, 2003) ditetapkan sebagai salah satu pilar hukum
masa darurat negara Jepang (yujihosei)
Pada pasal 1,
undang-undang tersebut mendefisikan insiden regional (shuhen jitaiho)
sebagai “sebuah situasi di kawasan yang berpengaruh penting terhadap
kondisi perdamaian dan keamanan negara kita, yang juga memunculkan
kekhawatiran bahwa apabila insiden tersebut dibiarkan bisa berkembang
menjadi serangan militer langsung pada negara kita.” Patut untuk
dicatat bahwa, setelah berkonsultasi dengan pihak Amerika Serikat,
pemerintah Jepang menekankan bahwa yang dimaksud dengan “kawasan”
bukanlah sebuah konsep geografi, atau dengan kata lain, tidak terbatas
pada daerah-daerah yang berdekatan dengan Jepang. Terlebih lagi,
menurut Pasal 3 undang-undang tersebut, jika Amerika Serikat melakukan
intervensi militer, Jepang akan memberikan dukungan logistik (dengan
menyediakan berbagai materi yang dibutuhkan oleh angkatan bersenjata
AS, tenaga kerja, dan lain sebagainya). Jadi, seperti dalam kasus
Perang Irak, dukungan Jepang tidak terbatas pada daerah-daerah yang
berbatasan langsung dengannya. Lagipula, intervensi oleh militer AS
sudah pasti akan memunculkan “pengaruh penting terhadap kondisi
perdamaian dan keamanan” bagi Jepang. Karena di Jepang ada sejumlah
pelabuhan tempat bersandar untuk kapal-kapal induk Amerika Serikat,
serta beberapa pangkalan militer AS. Oleh karena itu, dalam berbagai
peristiwa serupa, sesuai dengan bunyi pasal 3 Konstitusi, Jepang akan
menyediakan dukungan logistik bagi keberadaan militer Amerika Serikat
di kawasan.
Tentu saja ada kemungkinan bahwa sebuah negara
yang mengalami intervensi militer AS akan melakukan serangan balasan
terhadap Jepang, yang mendukung serta bekerjasama dengan AS. Jadi,
Undang-undang Serangan Bersenjata (2003) yang muncul sebagai salah satu
pilar hukum darurat dapat diterapkan pada situasi-situasi seperti itu.
Undang-undang Serangan Bersenjata tersebut menyatakan bahwa Pembelaan
Diri dapat dilakukan bukan hanya karena ‘serangan militer’ (situasi
yang dinyatakan dalam pasal 51 Konstitusi PBB sebagai alasan utama
untuk tindakan Pembelaan Diri), tapi bahwa tindakan tersebut dapat
dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan serangan militer
(Pasal 2 ayat (4), Undang-undang Serangan Bersenjata).
Maksud
dari hal tersebut, menurut Ishiba, Kepala Badan Pertahanan Jepang, pada
saat Undang-undang tersebut sedang dipertimbangkan oleh Diet Jepang,
adalah bahwa “apabila pihak musuh sudah mulai menaruh peluru-peluru
kendalinya ke tempat peluncuran, kami akan menyerang mereka.” Ini tidak
berbeda dengan konsep preemptive attack dari President Bush, yang
diturunkan dan dimasukkan ke dalam sistem hukum masa darurat Jepang.
Pada masa-masa darurat seperti itu, masih menurut undang-undang yang
sama, pemerintah akan menyusun “kebijakan-kebijakan dasar dalam rangka
merespon serangan militer, dan perdana meteri akan memerintahkan
Pasukan Bela Diri untuk melakukan tindakan-tindakan pertahanan.” Secara
de-facto, tindakan dimaksud berarti perang.
Namun (dalam draft
LDP) masih tetap belum ada bagian tentang pernyataan perang. Jepang
telah menyiapkan sebuah sistem yang dapat digunakan apabila ada
intervensi militer dari AS, dan draf LDP juga telah mengantisipasi
kemungkinan Jepang terlibat dalam peperangan seperti itu. Dilihat dari
sudut ini, draft LDP memang merupakan konstitusi paska Perang Dingin.
Kegagalan Membatasi Kedaulatan Negara, Menegakkan Hak
Sulit
untuk menyangkal perasaan yang muncul bahwa revisi konstitusi tersebut
telah gagal dalam memahami karakteristik era ini ? apalagi revisi
tesebut telah memberikan penegasan atas keberadaan “Pasukan Bela Diri,
dengan Perdana Menteri sebagai Pimpinan Tertinggi.” Ini adalah masa
dimana upaya pelestarian perdamaian memerlukan pembatasan kedaulatan
negara. Ini adalah masa dimana sangatlah penting untuk membatasi hak
negara-negara untuk berperang, sebuah hak yang merupakan manifestasi
tertinggi dari kedaulatan absolut negara, dan untuk mengupayakan terus
pengembangan rasa saling percaya antara satu sama lain. Kegagalan LDP
mempersiapkan basis kerjsama dengan negara-negara tetangga merupakan
indikator utama kegagalan draft ini sebagai konstitusi abad 21.
Apakah
ada negara yang dapat tetap mengerahkan pasukannya, walau bagaimanapun
pandangan negara-negara lain tentang tindakannya? Hanya Amerika Serikat
yang dapat melakukan hal seperti itu. Sampai sekarang, Pasukan Bela
Diri Jepang pada dasarnya berada di bawah kendali Amerika Serikat. Pada
saat perang Irak, mantan Kepala Pasukan Bela Diri pernah berkata,
“Jepang adalah negara bagian ke-51.” (ini merujuk pada Amerika Serikat
yang punya 50 negara bagian. ?penerj.). Pernyataan tersebut tidak
menimbulkan kontroversi sama sekali di Jepang, sehingga jelas bahwa
semua orang di Jepang sadar bahwa Perdana Menteri Jepang sama sekali
tidak mengendalikan Pasukan Bela Diri. Inilah salah satu contoh dari
pandangan nasionalisme LDP yang aneh, pandangan nasionalisme yang duduk
berdampingan dengan rasa tunduk terhadap Amerika Serikat.
Dalam
rangka menjadi sebuah “negara yang dapat berperang” diperlukan
keberadaan otoritas pemerintahan darurat ? yaitu pihak yang pada
masa-masa ‘perang atau darurat nasional’ mempunyai hak untuk
mengeluarkan extraordinary proclamations. Namun, pasal yang
menjelaskkan tentang kabinet kepemerintahan dalam draft LDP (pasal 73)
malah sama sekali tidak menjelaskan tentang hak seperti itu.
Sebenarnya, penjelasan tentang hak tersebut ada, tapi di tempat dimana
orang justru tidak mengharapkan bisa menemukannya, yaitu di pasal-pasal
penjelasan umum tentang Hak Asasi Manusia. Inilah text yang mengejutkan
tersebut:
Pasal 12. Kemerdekaan dan hak-hak yang dijamin oleh
konstitusi ini kepada rakyat harus dipertahankan dengan upaya terus
menerus dari rakyat sendiri. Rakyat tidak boleh menyalahgunakan hak dan
kebebasan tersebut, dan menyadari bahwa tugas dan kewajiban adalah
berdampingan dengan kemerdekaan dan hak-hak. Rakyat memiliki kewajiban
untuk menikmati kemerdekaan dan menerapkan hak yang mereka miliki agar
tidak melanggar kepentingan dan ketertiban umum.
Dengan kata
lain, kebebasan dan hak dapat diterapkan sepanjang ‘kepentingan dan
ketertiban umum’ tidak dilanggar. Jadi bahkan di masa-masa perdamaian,
sangat mungkin untuk membatasi hak asasi manusia atas nama ‘kepentingan
dan ketertiban umum.’
Drat LDP tidak hanya membuka kemungkinan
untuk terjadinya remiliterisasi, tapi tanpa malu-malu menampilkan
karakteristik nasionalistik. Pencarian identitas melalui symbol-simbol
seperti minzoku (bangsa Jepang, Kaisar), patriotisme (bendera,
kimigayo), dan agama, (yasukuni) adalah hal yang telah lama coba
didorong oleh partai berkuasa. Tujuan akhirnya adalah kemurnian
minzoku, yang menyamakan hak sebagai warganegara dengan konsep ras
Jepang yang murni. Ketiadaan Tujuan
Menurut
jajak pendapat sejak 1995, yaitu sejak peringatan 50 tahun berakhirnya
Perang Dunia II, lebih dari setengah orang Jepang mendukung upaya
revisi konstitusi yang sekarang. Namun, khusus untuk draf revisi
konstitusi dari LDP, hanya didukung oleh 17% rakyat Jepang, demikian
menurut pemberitaan koran Mainichi Shimbun pada tanggal 5 Maret 2006.
Namun, walaupun dukungan publik terhadap draf tersebut sangat buruk,
LDP tidak menunjukan tanda-tanda akan menghentikan upayanya. Perdana
Menteri Abe Shinzo, dalam Pidato Pengukuhannya pada bulan September
tahun lalu, menyatakan bahwa ia merencanakan untuk menyelesaikan revisi
Konstitusi dalam waktu 6 tahun.
Hal yang harus ada pada
konstitusi adalah tujuan ideal. Masa sekarang adalah masa yang
membutuhkan tujuan-tujuan ideal baru. Kenyataan pahitnya adalah bahwa
hal itu belum terjadi; oleh karena itu sangatlah penting untuk
menyanyikan “Pertahankan Konstitusi!” di hadapan tantangan-tantangan
yang bersifat regresif terhadapnya.
Ide-ide bersifat statistik
dan vertical juga muncul dalam draft LDP, yang memasukan sejumlah pasal
tentang pemerintahan lokal yang mandiri. Di konstitusi sekarang, hal
tersebut dijelaskan dalam pasal 95. Karena masa kita saat ini adalah
masa bagi pemerintahan lokal yang mandiri, kedaulatan tidak dapat
berfungsi secara efektif kecuali bila prinsip-prinsip yang digariskan
dalam konstitusi memiliki sifat horizontal. Hal yang sama juga berlaku
dalam hal keharusan membatasi kedaulatan negara untuk mencapai
tujuan-tujuan idealdi kawasan. Bukankah konstitusi abad ke-21
seharusnya dirancang dengan menggunakan premis-premis tersebut? Ini adalah versi singkat dan terbaru dari sebuah artikel yang muncul di Rekishi Hyoron (Historical review), edisi Maret 2006. Koseki
Shoichi adalah Profesor dari Fakultas Hukum, Universitas Dokkyo, dan,
bersama dengan Ray Moore, menulis buku The Birth of Japan’s Postwar
Constitution. Richard Minear adalah Profesor Sejarah dari Universitas
Masachusetts (Amherst) dan rekan Japan Focus. Bukunya, The Scars of
War: The Japanese Home Front in World War II, akan diterbitkan pada
tahun 2007. Dia menerjemahkan artikel untuk Japan Focus. Diterbitkan di
Japan Focus pada tanggal 12 Desember 2006. Mohon lihat
juga “Japan’s Political and Constitutional Crossroads,” artikel hasil
diskusi tentang Konstitusi yang diadakan oleh Japan Focus.
Diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Dipo D. Siahaan |