header image
Home
Sejarah Singkat
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pembina/Penasehat
Badan Pengurus Pusat
Arsip Dokumen
Event
News
News Flash
Buletin (online)
Buletin edisi Juli 2010
Foto Gallery
Web Mail (internal use)
Arsip Berita

Deprecated: mktime() [function.mktime]: The is_dst parameter is deprecated in /home/admpersada/public_html/ind/modules/mod_extcalendar_minical.php on line 679

Deprecated: mktime() [function.mktime]: The is_dst parameter is deprecated in /home/admpersada/public_html/ind/modules/mod_extcalendar_minical.php on line 679

Deprecated: mktime() [function.mktime]: The is_dst parameter is deprecated in /home/admpersada/public_html/ind/modules/mod_extcalendar_minical.php on line 679

Deprecated: mktime() [function.mktime]: The is_dst parameter is deprecated in /home/admpersada/public_html/ind/modules/mod_extcalendar_minical.php on line 679

Deprecated: mktime() [function.mktime]: The is_dst parameter is deprecated in /home/admpersada/public_html/ind/modules/mod_extcalendar_minical.php on line 679
May 2013 June 2013
Mo Tu We Th Fr Sa Su
Week 18 1 2 3 4 5
Week 19 6 7 8 9 10 11 12
Week 20 13 14 15 16 17 18 19
Week 21 20 21 22 23 24 25 26
Week 22 27 28 29 30 31
PERSADA Cabang
PERSADA Bogor
Home arrow News arrow Mengkaji Kembali Revisi Konstitusi Jepang
Mengkaji Kembali Revisi Konstitusi Jepang Print E-mail
Written by Soseki Kosechi   

Ada banyak perdebatan seputar isu revisi konstitusi di Jepang. Pada bulan November 2005 yang lalu, dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke-50, Partai Demokrasi Liberal (Liberal-Democratic Party ? LDP), menerbitkan ‘Draft Konstitusi Baru’. Dalam dunia yang terus menerus berubah seperti sekarang, sebenarnya cukup berisiko bagi sebuah negara maju untuk membuat sebuah konstitusi baru dengan visi abad 21. Mengapa? Karena saat ini konsep negara bangsa, yang telah membentuk dunia modern, telah mengalami perubahan-perubahan yang dramatis, dan juga karena sekarang belum terlihat dengan jelas tantangan seperti apa yang ada di masa depan.

Perdebatan tentang revisi konstitusi, di satu sisi, adalah perdebatan tentang ketidaksesuaian antara pernyataan dalam konstitusi Jepang tentang penolakan atas upaya-upaya mempersenjatai diri, dengan hak untuk menyatakan perang. Hal yang terakhir adalah hal yang saat ini sedang coba ditegakkan oleh pemerintahan Jepang di bawah Abe. Sementara di sisi lain, perdebatan itu adalah juga tentang pentingnya hubungan keamanan antara Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Dari sudut mana pun melihat isu ini ? terlepas dari berbagai tuntutan seputar kepentingan keamanan pihak AS ? adalah sangat berisiko untuk merancang konstitusi baru pada abad 21 tanpa memahami perubahan karakteristik negara-bangsa di jaman modern. Agar dapat memahami kecenderugan masa depan, kita harus mempelajari masa lalu. Konsitusi Jepang yang berlaku sekarang sudah hampir berusia 60 tahun, dan kita perlu memeriksa sejarah konstitusi ini selama 60 tahun itu sebelum mengambil langkah berikutnya. Namun, Komite Kajian Konstitusi (Constitutional Research Committee) yang dibentuk kedua rumah Diet (parlemen Jepang), yang
diharapkan dapat melakukan kajian sejarah yang vital tersebut, ternyata telah gagal melaksanakan tugasnya dalam memahami sejarah. 

Kegagalan Memahami Sejarah

Sebagai contoh, perhatikan bagaimana para pembuat kebijakan telah gagal mengkaji berbagai kasus konstitusional yang pernah ditangani Mahkamah Agung. Apabila ini benar-benar terjadi, orang bsa mempertanyakan kembali apakah semua keputusan yang pernah dihasilkan pengadilan selama 60 tahun terakhir dapat dikategorikan sebagai keputusan yang konstitusional, dan atau bisa juga mempertanyakan apakah sangat vital bagi parlemen untuk merevisi konstitusi setelah memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Tapi, Komite Kajian Konstitusi dari Diet, sejauh ini hanya mendengarkan saja pendapat dari Kepala Kantor Administrasi Mahkamah Agung bahwa keputusan-keputusan MA selama ini adalah keputusan yang tidak konstitusional, tanpa mengkajinya lebih lanjut

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan LDP telah gagal mendorong pemahaman baru terhadap sejumlah fakta yang muncul. Draft konstitusi yang ditawarkan LDP menunjukkan kurangnya keinginan untuk memahami sejarah. Bagian Pembukaan dari sebuah revisi konstitusi, biasanya berfungsi untuk memberikan gambaran umum tentang hubungan antara konstitusi setelah revisi dengan konstitusi sebelum revisi. Contohnya adalah, pembukaan Undang-undang dasar Republik Perancis ke-4 (1946) yang menyatakan bahwa Rakyat Perancis “Menyatakan dengan khidmat hak dan kemerdekaan manusia dan warga negara yang dikukuhkah pada Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1789 dan prinsip-prinsip fundamental yang diakui dalam hukum Republik”. Revisi dari konstitusi tersebut, yaitu Konstitusi Republik Perancis ke-5 (1958), menyatakan bahwa Rakyat Perancis “Dengan khidmat menyatakan pengabdian pada Hak Asasi Manusia dan prinsip kedaulatan nasional sebagaimana telah dinyatakan dalam Deklarasi 1789 yang telah dipertegas dan dilengkapi oleh konstitusi 1946.”

Sebaliknya, draft revisi konstitusi dari LDP tidak mengandung satu pun rujukan tentang konstitusi yang masih berlaku sekarang, dan oleh karena itu tidak ada evaluasi terhadap konstitusi sekarang. Hal ini sebenarnya dapat diduga sebelumnya. Organisasi yang mengusulkan draf revisi ini adalah organisasi yang bertujuan “Untuk Mendorong Penetapan (seitei) Konstitusi Baru”, dan judul dari proposal yang diusulkan adalah “Draft Konstitusi Baru”. Seitei bukan berarti ‘revisi’; makna penggunaan kata seitei dalam frase tersebut adalah bahwa sebuah ‘revolusi atau pemutusan sepenuhnya terhadap konstitusi sebelumnya akan dilangsungkan’. Dengan demikian, LDP kemungkinan akan berupaya keras untuk menghindari membuat rujukan dalam bentuk apa pun terhadap konstitusi sekarang di dalam revisi konstitusinya. Atau dengan kata lain untuk mengabaikannya. Namun, karena LDP adalah partai yang berkuasa di bawah konstitusi sekarang, partai itu tidak mampu mendorong ‘revolusi’; itulah sebabnya LDP harus mengupayakan hal itu melalui proses perevisian konstitusi sekarang ? hal yang sungguh-sungguh ironis. 

 Kegagalan Menjawab Globalisasi

Fakta bahwa LDP tidak mengkaji secara benar konstitusi yang sekarang berarti bahwa partai tersebut tidak merespon situasi Jepang saat ini ataupun memberikan jawaban yang memadai terhadap isu-isu yang harus dihadapi oleh negara-negara yang memiliki konstitusi modern. Negara-negara bangsa yang mendasarkan dirinya pada konstitusi modern, saat ini mengalami perubahan besar-besaran. Globalisasi telah mempercepat proses perubahan tersebut.

Pasal 10 Konstitusi Jepang telah menetapkan definisi tentang kewarganegaraan Jepang dan memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia mendasar pada semua warga negara Jepang (kokumin). Tapi hak-hak yang sama tidak dijaminkan kepada para warga negara asing yang tinggal Jepang. Pada titik ini, konstitusi sekarang tidaklah berbeda dengan konstitusi Meiji (Pasal 18, tepatnya). Di negara-negara maju, konsep negara-bangsa sedang mengalami berbagai perubahan. Di Jepang pun demikian. Banyak gugatan hukum yang diluncurkan berkenaan tentang hak warga negara asing yang tinggal di Jepang untuk bisa ambil bagian dalam pemerintahan lokal dan atau untuk memegang jabatan publik. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa “Konstitusi Jepang sebagai dasar atas Pemerintahan Lokal mandiri di Jepang, tidaklah melarang warga negara asing yang merupakan penduduk permanen” untuk ambil bagian di dalam Pemerintahan Lokal tersebut. Mengingat status Jepang sebagai kekuatan ekonomi dunia, konstitusi abad ke21-nya haruslah mampu menanggapi permasalahan perlindungan hak asasi manusia orang asing, di tengah-tengah semakin menguatnya arus ekonomi global. Namun, Panitia Penelitian Konstitusi, yang telah menjadikan ‘Hak Asasi Manusia Baru’ sebagai mottonya, sama sekali belum melakukan kajian apa pun tentang perlakuan yang diterima oleh para warga negara non-Jepang tersebut selama ini, dan sama sekali tidak ada pasal yang menyinggung masalah ini di dalam draf revisi konstitusi LDP.
 
Di negara-negara maju, abad ke-20 adalah masa dimana semakin banyak individu yang melintasi garis perbatasan negara-negara; oleh karena itu, perlu ada jaminan terhadap keberlangsungan hidup berdampingan yang damai (peaceful coexistense) dari beragam kebudayaan yang berbeda-beda, serta pelarangan atas diskrimanasi ras. Pada saat yang bersamaan, demokrasi dimajukan dalam bentuk peningkatan partisipasi dalam pemerintahan local. Demikianlah negara-bangsa dipanggil untuk menemukan identitas barunya dengan cara memperluas dan memperkuat perlindungan atas hak asasi manusia.

Dengan latar belakang yang demikian, berbagai kekuatan yang selama ini menopang ide-ide tradisional tentang negara-bangsa mau tidak mau akan muncul ke depan, bersama berbagai konsep nasionalisme yang berakar pada ide-ide tradisional seperti agama dan kebudayaan sebagai dasar untuk pemerintahan bersifat hirarkis.

Demikianlah, bisa dipahami mengapa bagian pembukaan konstitusi berulang-ulang menekankan tentang ide-ide tradisional seperti, “tradisi Jepang yang baik”, “semangat keselarasan”, dan “patriotisme”. Pembukaan dari draf revisi LDP pun juga menyatakan bahwa “Rakyat Jepang secara bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk membela negara dan masyarakat mereka dengan Cinta, Tanggung Jawab dan Keberanian.” Namun, tidak disinggung sedikit pun tentang berbagai macam ikatan yang harus dibangun dengan masyarakat internasional, khususnya terhadap negara-negara dan bangsa-bangsa yang ada di Asia Timur.  

Pada beberapa tingkatan tertentu, konstitusi-konstitusi yang dibuat oleh berbagai negara pada masa Paska Perang Dunia II telah mengantisipasi berbagai perubahan terakhir yang terjadi pada negara-bangsa. Misalnya, konstitusi Jerman (1949, Hukum Dasar Jerman Barat) mengatakan bahwa subjek hak asasi manusia adalah “semua orang”, atau “siapa pun”. Pernyatan ini menunjukkan pemisahan dari Konstitusi Jerman sebelumnya, Konstitusi Weimar, dimana kata-kata yang digunakan pada konstitusi tersebut adalah “Orang Jerman” dan “Masyarakat Jerman”. Pemisahan yang lebih penting lagi, adalah bahwa Konstitusi Jerman tahun 1949 memiliki sebuah pasal (pasal 24) yang membatasi kedaulatan negara sebagai berikut: bahwa negara “diperbolehkan untuk mentransfer kekuatan kedaulatan kepada organisasi internasional melalui undang-undang… dan dalam melaksanakan hal itu, harus menerima berbagai batasan terhadap kedaulatannya sendiri, dalam rangka mewujudkan dan melestarikan perdamaian abadi di Eropa dan di antara bangsa-bangsa yang ada di dunia.” Berdasarkan pada konsep pembatasan kedaulatan itulah, Jerman mengupayakan terus penyatuan dengan Eropa melalui Masyarakat Ekonomi Eropa, Masyarakat Eropa dan, akhirnya, Uni Eropa.
 
Sebaliknya, perdebatan konstitusi Jepang ? dimulai dengan penegasan bahwa konstitusi yang berlaku sekarang adalah konstitusi yang dipaksakan ? terus menerus kembali kepada isu nasionalisme. Jauh dari perwujudan visi pembatasan kedaulatan negara (seperti yang telah dilakukan Jerman), draft dari LDP justru malah menekankan pada “Peneguhan Kedaulatan Negara” dan pada “Patriotisme”. “Adalah sewajarnya bagi sebuah negara merdeka untuk memiliki angkatan bersenjata,” “sebuah negara normal” ? itu adalah ekspresi-ekspresi yang umum digunakan dalam draft tersebut.

Pandangan Ambigu terhadap Perang

Draft LDP membuat perubahan pada pernyataan konstitusi sekarang yang berbunyi “penolakan terhadap perang” dalam Bab II, menjadi berbunyi “jaminan atas keamanan.” Draft tersebut sama sekali tidak membuat perubahan terhadap Pasal 9 Ayat 1 yang isinya merupakan penolakan terhadap perang, tapi menghilangkan sama sekali bagian Pasal 9 Ayat 2, yang melarang kepemilikan angkatan bersenjata dan penolakan atas hak keterlibatan dalam perang (belligerency). Pasal 9 Ayat 2 draft revisi LDP menyatakan, “dalam rangka menjamin perdamaian dan kemerdekaan negara kami, dan juga keamanan negara dan bangsa, Jepang memiliki sebuah Pasukan Bela Diri dengan Perdana Menteri sebagai pemimpin tertingginya.”

Tersirat dalam usulan revisi konstitusi tersebut kedaulatan negara adalah hal yang absolut ? sebagai bagian penting dari sebuah “negara yang normal”. Tapi, jika sebuah negara memiliki angkatan bersenjata dan mengakui hak untuk terlibat dalam sebuah peperangan (belligerency), itu berarti negara tersebut memang siap untuk berperang; oleh karena itu, revisi konstitusi tersebut selayaknya juga menetapkan hak untuk menyatakan perang. Dalam Konstitusi Meiji, hak menyatakan perang adalah hak prerogatif Kaisar. Di dalam draft LDP, orang bisa saja menduga bahwa hak tersebut merupakan hak prerogatif Perdana Menteri. Namun pasal 73, yang mengatur tentang hak-hak prerogeratif Kabinet [yang dipimpin oleh Perdana Menteri], tidak disebutkan secara eksplisit tentang hak untuk menyatakan perang.

Perjanjian Hague tentang Hal Pernyataan Perang (1907) menyatakan, “Para Penandatangan Perjanjian ini mengakui bahwa permusuhan di antara mereka tidak boleh dilangsungkan tanpa ada peringatan terdahulu yang jelas, baik dalam bentuk reasoned declaration of war (pernyataan perang dan alasan-alasannya) atau dalam bentuk conditional declaration of war (peringatan/ultimatum atas kemungkinan pecahnya perang apabila sejumlah keadaan terjadi).” Poin dari perjanjian Hague ini penting dalam rangka memahami sifat draft revisi LDP. Kita harus mengingat bahwa sebuah pernyataan bersama AS-Jepang pada masa pasca Perang Dingin (1996) telah menggariskan sejumlah pedoman hubungan keamanan antar kedua negara. Atas dasar pernyataan bersama itulah, Undang-undang Serangan Bersenjata (buyoku kogeki jitaiho, 2003) ditetapkan sebagai salah satu pilar hukum masa darurat negara Jepang (yujihosei)

Pada pasal 1, undang-undang tersebut mendefisikan insiden regional (shuhen jitaiho) sebagai “sebuah situasi di kawasan yang berpengaruh penting terhadap kondisi perdamaian dan keamanan negara kita, yang juga memunculkan kekhawatiran bahwa apabila insiden tersebut dibiarkan bisa berkembang menjadi serangan militer langsung pada negara kita.” Patut untuk dicatat bahwa, setelah berkonsultasi dengan pihak Amerika Serikat, pemerintah Jepang menekankan bahwa yang dimaksud dengan “kawasan” bukanlah sebuah konsep geografi, atau dengan kata lain, tidak terbatas pada daerah-daerah yang berdekatan dengan Jepang. Terlebih lagi, menurut Pasal 3 undang-undang tersebut, jika Amerika Serikat melakukan intervensi militer, Jepang akan memberikan dukungan logistik (dengan menyediakan berbagai materi yang dibutuhkan oleh angkatan bersenjata AS, tenaga kerja, dan lain sebagainya). Jadi, seperti dalam kasus Perang Irak, dukungan Jepang tidak terbatas pada daerah-daerah yang berbatasan langsung dengannya. Lagipula, intervensi oleh militer AS sudah pasti akan memunculkan “pengaruh penting terhadap kondisi perdamaian dan keamanan” bagi Jepang. Karena di Jepang ada sejumlah pelabuhan tempat bersandar untuk kapal-kapal induk Amerika Serikat, serta beberapa pangkalan militer AS. Oleh karena itu, dalam berbagai peristiwa serupa, sesuai dengan bunyi pasal 3 Konstitusi, Jepang akan menyediakan dukungan logistik bagi keberadaan militer Amerika Serikat di kawasan.

Tentu saja ada kemungkinan bahwa sebuah negara yang mengalami intervensi militer AS akan melakukan serangan balasan terhadap Jepang, yang mendukung serta bekerjasama dengan AS. Jadi, Undang-undang Serangan Bersenjata (2003) yang muncul sebagai salah satu pilar hukum darurat dapat diterapkan pada situasi-situasi seperti itu. Undang-undang Serangan Bersenjata tersebut menyatakan bahwa Pembelaan Diri dapat dilakukan bukan hanya karena ‘serangan militer’ (situasi yang dinyatakan dalam pasal 51 Konstitusi PBB sebagai alasan utama untuk tindakan Pembelaan Diri), tapi bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan serangan militer (Pasal 2 ayat (4), Undang-undang Serangan Bersenjata).

Maksud dari hal tersebut, menurut Ishiba, Kepala Badan Pertahanan Jepang, pada saat Undang-undang tersebut sedang dipertimbangkan oleh Diet Jepang, adalah bahwa “apabila pihak musuh sudah mulai menaruh peluru-peluru kendalinya ke tempat peluncuran, kami akan menyerang mereka.” Ini tidak berbeda dengan konsep preemptive attack dari President Bush, yang diturunkan dan dimasukkan ke dalam sistem hukum masa darurat Jepang. Pada masa-masa darurat seperti itu, masih menurut undang-undang yang sama, pemerintah akan menyusun “kebijakan-kebijakan dasar dalam rangka merespon serangan militer, dan perdana meteri akan memerintahkan Pasukan Bela Diri untuk melakukan tindakan-tindakan pertahanan.” Secara de-facto, tindakan dimaksud berarti perang.

Namun (dalam draft LDP) masih tetap belum ada bagian tentang pernyataan perang. Jepang telah menyiapkan sebuah sistem yang dapat digunakan apabila ada intervensi militer dari AS, dan draf LDP juga telah mengantisipasi kemungkinan Jepang terlibat dalam peperangan seperti itu. Dilihat dari sudut ini, draft LDP memang merupakan konstitusi paska Perang Dingin.

Kegagalan Membatasi Kedaulatan Negara, Menegakkan Hak

Sulit untuk menyangkal perasaan yang muncul bahwa revisi konstitusi tersebut telah gagal dalam memahami karakteristik era ini ? apalagi revisi tesebut telah memberikan penegasan atas keberadaan “Pasukan Bela Diri, dengan Perdana Menteri sebagai Pimpinan Tertinggi.” Ini adalah masa dimana upaya  pelestarian perdamaian memerlukan pembatasan kedaulatan negara. Ini adalah masa dimana sangatlah penting untuk membatasi hak negara-negara untuk berperang, sebuah hak yang merupakan manifestasi tertinggi dari kedaulatan absolut negara, dan untuk mengupayakan terus pengembangan rasa saling percaya antara satu sama lain. Kegagalan LDP mempersiapkan basis kerjsama dengan negara-negara tetangga merupakan indikator utama kegagalan draft ini sebagai konstitusi abad 21.

Apakah ada negara yang dapat tetap mengerahkan pasukannya, walau bagaimanapun pandangan negara-negara lain tentang tindakannya? Hanya Amerika Serikat yang dapat melakukan hal seperti itu. Sampai sekarang, Pasukan Bela Diri Jepang pada dasarnya berada di bawah kendali Amerika Serikat. Pada saat perang Irak, mantan Kepala Pasukan Bela Diri pernah berkata, “Jepang adalah negara bagian ke-51.” (ini merujuk pada Amerika Serikat yang punya 50 negara bagian. ?penerj.). Pernyataan tersebut tidak menimbulkan kontroversi sama sekali di Jepang, sehingga jelas bahwa semua orang di Jepang sadar bahwa Perdana Menteri Jepang sama sekali tidak mengendalikan Pasukan Bela Diri. Inilah salah satu contoh dari pandangan nasionalisme LDP yang aneh, pandangan nasionalisme yang duduk berdampingan dengan rasa tunduk terhadap Amerika Serikat. 

Dalam rangka menjadi sebuah “negara yang dapat berperang” diperlukan keberadaan otoritas pemerintahan darurat ? yaitu pihak yang pada masa-masa ‘perang atau darurat nasional’ mempunyai hak untuk mengeluarkan extraordinary proclamations. Namun, pasal yang menjelaskkan tentang kabinet kepemerintahan dalam draft LDP (pasal 73) malah sama sekali tidak menjelaskan tentang hak seperti itu. Sebenarnya, penjelasan tentang hak tersebut ada, tapi di tempat dimana orang justru tidak mengharapkan bisa menemukannya, yaitu di pasal-pasal penjelasan umum tentang Hak Asasi Manusia. Inilah text yang mengejutkan tersebut:

Pasal 12. Kemerdekaan dan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi ini kepada rakyat harus dipertahankan dengan upaya terus menerus dari rakyat sendiri. Rakyat tidak boleh menyalahgunakan hak dan kebebasan tersebut, dan menyadari bahwa tugas dan kewajiban adalah berdampingan dengan kemerdekaan dan hak-hak. Rakyat memiliki kewajiban untuk menikmati kemerdekaan dan menerapkan hak yang mereka miliki agar tidak melanggar kepentingan dan ketertiban umum.

Dengan kata lain, kebebasan dan hak dapat diterapkan sepanjang ‘kepentingan dan ketertiban umum’ tidak dilanggar. Jadi bahkan di masa-masa perdamaian, sangat mungkin untuk membatasi hak asasi manusia atas nama ‘kepentingan dan ketertiban umum.’

Drat LDP tidak hanya membuka kemungkinan untuk terjadinya remiliterisasi, tapi tanpa malu-malu menampilkan karakteristik nasionalistik. Pencarian identitas melalui symbol-simbol seperti minzoku (bangsa Jepang, Kaisar), patriotisme (bendera, kimigayo), dan agama, (yasukuni) adalah hal yang telah lama coba didorong oleh partai berkuasa. Tujuan akhirnya adalah kemurnian minzoku, yang menyamakan hak sebagai warganegara dengan konsep ras Jepang yang murni. 

Ketiadaan Tujuan

Menurut jajak pendapat sejak 1995, yaitu sejak peringatan 50 tahun berakhirnya Perang Dunia II, lebih dari setengah orang Jepang mendukung upaya revisi konstitusi yang sekarang. Namun, khusus untuk draf revisi konstitusi dari LDP, hanya didukung oleh 17% rakyat Jepang, demikian menurut pemberitaan koran Mainichi Shimbun pada tanggal 5 Maret 2006. Namun, walaupun dukungan publik terhadap draf tersebut sangat buruk, LDP tidak menunjukan tanda-tanda akan menghentikan upayanya. Perdana Menteri Abe Shinzo, dalam Pidato Pengukuhannya pada bulan September tahun lalu, menyatakan bahwa ia merencanakan untuk menyelesaikan revisi Konstitusi dalam waktu 6 tahun.

Hal yang harus ada pada konstitusi adalah tujuan ideal. Masa sekarang adalah masa yang membutuhkan tujuan-tujuan ideal baru. Kenyataan pahitnya adalah bahwa hal itu belum terjadi; oleh karena itu sangatlah penting untuk menyanyikan “Pertahankan Konstitusi!” di hadapan tantangan-tantangan yang bersifat regresif terhadapnya.

Ide-ide bersifat statistik dan vertical juga muncul dalam draft LDP, yang memasukan sejumlah pasal tentang pemerintahan lokal yang mandiri. Di konstitusi sekarang, hal tersebut dijelaskan dalam pasal 95. Karena masa kita saat ini adalah masa bagi pemerintahan lokal yang mandiri, kedaulatan tidak dapat berfungsi secara efektif kecuali bila prinsip-prinsip yang digariskan dalam konstitusi memiliki sifat horizontal. Hal yang sama juga berlaku dalam hal keharusan membatasi kedaulatan negara untuk mencapai tujuan-tujuan idealdi kawasan. Bukankah konstitusi abad ke-21 seharusnya dirancang dengan menggunakan premis-premis tersebut?  

Ini adalah versi singkat dan terbaru dari sebuah artikel yang muncul di Rekishi Hyoron (Historical review), edisi Maret 2006.

Koseki Shoichi adalah Profesor dari Fakultas Hukum, Universitas Dokkyo, dan, bersama dengan Ray Moore, menulis buku The Birth of Japan’s Postwar Constitution. Richard Minear adalah Profesor Sejarah dari Universitas Masachusetts (Amherst) dan rekan Japan Focus. Bukunya, The Scars of War: The Japanese Home Front in World War II, akan diterbitkan pada tahun 2007. Dia menerjemahkan artikel untuk Japan Focus. Diterbitkan di Japan Focus pada tanggal 12 Desember 2006.


Mohon lihat juga “Japan’s Political and Constitutional Crossroads,” artikel hasil diskusi tentang Konstitusi yang diadakan oleh Japan Focus.


Diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Dipo D. Siahaan

Last Updated ( Feb 18, 2008 at 09:13 PM )
Berita Hari ini
KOMPAS.comNews and Service
Rumah Dinas Masih Dibutuhkan

Camat dan lurah menyatakan masih membutuhkan rumah dinas yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
[...]

Besok Pengumuman UN, Jokowi Imbau Pelajar Pakai Baju Adat

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau kepada siswa- SMA mengenakan pakaian adat pada pengumuman hasil ujian nasional, Jumat besok.
[...]

Penyekap Nenek di Tanah Abang Ditangkap di Tempat Penyalur Pembantu

Pelaku penyekap nenek berusia 70 tahun di Tanah Abang ditangkap polisi saat sedang santai di tempat penyaluran pembantu di Roxy, Jakarta Pusat.
[...]

Pemkab Bekasi Segera Nonaktifkan Kabid Hortikultura

Pemkab Bekasi segera menonaktifkan Sihabudin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian.
[...]

Basuki Tegaskan Tak Ada Ancaman kepada RS Penolak KJS

Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ancaman kepada rumah sakit yang keberatan atas program KJS.
[...]

KOMPAS.com
l 石油資源開発、インドネシアの鉱区で天然ガス産出テストに成功

 石油資源開発は、同社の100%子会社であるジャペックスBlock Aのインドネシア・アチェ地域に位置するBlock A鉱区Matang(マタン)構造において、2012年11月から試掘井「Matang-1号井」を掘削してきたが、今回産出テ...

ガルーダ・インドネシア航空 「サッカー 日本・イタリアOB戦観戦チケットプレゼントキャンペーン」のお知らせ

ガルーダ・インドネシア航空(所在地:東京都千代田区、日本・韓国・中国・アメリカ地区総代表:リスナンディ・サエプラハマン)は、2013年6月9日(日)に東京・国立競技場にて開催される「サッカー 日本・イタリアOB戦」に協賛し、「観戦チケット...

GWに海外のライフスタイルを日本へ。著名デザイナーも来日。 年に一度のモダンバリフェア、今年も伊勢丹浦和店で開催。

2013年5月1日(水)〜7日(火)伊勢丹浦和店にてモダンバリフェアが開催します。モダンバリフェア開催をオーガナイズする中心的人物はジュエリーデザイナーでもありバリ島でジュエリーミュージアムも経営するルニパラールさん。インドネシアの新進気...

ガルーダ・インドネシア航空 訪日観光促進活動に関する共同記者会見およびサイクリングツアーを山梨県と共同開催

ガルーダ・インドネシア航空会社(本社:ジャカルタ、インドネシア 社長兼最高経営責任者:エミルシャ・サタル)は、2013年4月14日、山梨県笛吹川フルーツ公園内にて、山梨県と共同記者会見およびサイクリングツアーを山梨県と共同開催しました。ま...

ガルーダ・インドネシア航空 社長兼最高経営責任者 エミルシャ・サタル 東京にて記者会見を実施

ガルーダ・インドネシア航空(本社:ジャカルタ、インドネシア) は、2013年4月12日(金)グランドハイアット 東京にて社長兼最高経営責任者 エミルシャ・サタルによる記者会見を実施いたしました。記者会見では、2012年の業績および201...

KOMPAS.comLiputan6 - Aktual Tajam dan Terpercaya
Fei dan Jia "Miss A" Girang Bertemu Jackie Chan

20/02/2013 23:09 Fei dan Jia "Miss A" girang saat bertemu dengan Cina Jackie Chan. Mereka bahkan sempat bangga bisa berfoto bareng dengan aktor asal Negeri Tirai Bambu tersebut.




Andhika Vs Reyhan, Lebih 'Kangen' Mana?

21/02/2013 10:30 Kembalinya nama Kangen Band bisa dibilang menjadi sebuah angin segar bagi perjalanan musik melayu di Tanah Air. Dan bagaimana dengan Andhika, akankah namanya terlupakan?




5 Tanda Investasi Anda dalam Masalah

21/02/2013 05:47 Tidak pernah melakukan investasi adalah hal yang buruk. Namun sering kali masyarakat yang berinvestasi menemui keadaan yang berubah bahkan menjadi buruk.




Gilles Muller Singkirkan Richard Gasquet

20/02/2013 23:15 Petenis Prancis Richard Gasquet mengalami nasib nahas saat dikalahkan Gilles Muller dalam putaran pertama turnamen Marseilles Terbuka. Gasquet kalah dengan skor 2-6, 6-4, 7-6 (7/5).




Frank Lampard dan Ivanovic Diistirahatkan Lawan Sparta

20/02/2013 23:18 Benitez ingin memberi istirahat kepada pemainnya yang kelelahan. Lampard salah satunya sudah tampil 13 kali sepanjang 2013.




KOMPAS.comNews And Service
Harmonisasi frekuensi terlambat, Indonesia rugi 16,9 miliar dolar AS

Penerapan harmonisasi frekuensi 700 MHz di Indonesia setelah 2018 menyebabkan kerugian 16,9 miliar dolar AS atau lebih dari Rp165 triliun, demikian penelitian Asosiasi GSM Internasional (GSMA) dan The Boston Consulting Group.

Kurang dari sebulan 10 juta Galaxy S4 terjual

Samsung Electronics hari ini mengumumkan telah menjual 10 juta unit Galaxy S4 di pasar global dalam waktu hanya kurang dari sebulan sejak diluncurkan 27 April lalu.

Indonesia diminta manfaatkan frekuensi 700 MHz

Indonesia diminta memanfaatkan frekuensi 700 MHz untuk layanan seluler sebelum 2015, demikian disampaikan perwakilan International Telecommunication Union (ITU) untuk Pengembangan Digital, Suvi Linden.

Kinect baru mampu deteksi detak jantung

Perangkat pendeteksi gerakan Microsoft Kinect generasi baru mampu mendeteksi detak jantung penggunanya hanya dengan melihat wajah sang pengguna.

OS FortiWeb 5 sudah bisa diunduh

Perusahaan keamanan jaringan Fortinet hari ini mengumumkan ketersediaan sistem operasi terbaru untuk lini produk web application firewall, FortiWeb 5.

KOMPAS.comRSS TempoInteraktif Kanal Head Line
Layanan Premium di Executive Plaza Club

Berlokasi di Pecinan dan sangat dekat dengan pusat perbelanjaan.



Selenggarakan Seminar Bonus Kependudukan

Dari kegiatan ini diharapkan akan lahir pemikiran-pemikiran strategis pemanfaatan bonus kependudukan



Apartemen Kalibata Dirazia, 3 WNA Ditangkap

Apartemen Kalibata City digrebek petugas imigrasi.



Diperiksa 12 Jam, Dada Rosada: Masih Soal Kemarin

Sama dengan Dada Rosada, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi juga irit bicara.



Ditemukan, 4.926 Lukisan Gua di Meksiko

Lukisan ini penting karena merekam kehadiran masyarakat pra-
Hispanik di wilayah yang sebelumnya diketahui tidak ada
peradaban.