Nama organisasi PERSADA yang telah digunakan sejak berdirinya tanggal 5
Juli 1963 tidak lagi merupakan singkatan dari perkataan “Perhimpunan
Alumni Dari Jepang”, tetapi merupakan nama organisasi saja. Semangat
kekeluargaan yang diwarnai persamaan pengalaman dalam belajar, termasuk
pelatihan, dan/atau bekerja di Jepang, serta tekad menyumbangkan tenaga
dan pikiran bagi kemajuan Bangsa dan Negara, baik secara Perorangan
maupun Kelompok, menjadi landasan ikatan berorganisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Anggota terdiri atas unsur Perorangan. Anggota Biasa adalah warganegara
Indonesia yang pernah mengikuti pendidikan di Jepang baik perguruan
tinggi maupun di lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya, secara
perorangan atau kelompok. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang
telah berjasa atau diharapkan dapat berperan serta membina organisasi.
Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa, seseorang harus
mengajukan permintaan tertulis kepada pengurus yang akan
dipertimbangkan oleh pengurus. Setiap anggota diberi kartu tanda
anggota.
Pasal 3
DISIPLIN
Pengurus
Daerah/Perwakilan/Cabang dapat mengenakan tindakan disiplin kepada
anggota yang melanggar ketentuan organisasi dan/atau merugikan
organisasi, yaitu dalam bentuk peringatan sampai skorsing. Jika yang
bersangkutan tidak mematuhi peringatan itu, atau perbuatannya dinilai
sebagai kesalahan yang berat Badan Pengurus Pusat dapat mengenakan
tindakan pemecatan atas dasar laporan/usulan Pengurus
Daerah/Perwakilan/Cabang. Badan Pengurus Pusat memberitahukan setiap
tindakan disiplin kepada Komisi Disiplin secara tertulis. Anggota yang
dikenakan tindakan disiplin berhak untuk membela diri dalam sidang
Komisi Disi Komisi Disiplin disusun oleh Badan Pembina/Penasehat.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
BADAN PENGURUS PUSAT, PENGURUS DAERAH, PERWAKILAN DAN CABANG
Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
- Ketua umum
- Tiga orang Wakil Ketua Umum, salah seorang diantara mereka bila perlu diangkat sebagai Ketua Harian.
- Sekretaris Jenderal
- Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Beberapa
orang Ketua Bidang yang menangani bidang-bidang kegiatan, termasuk
pembinaan keanggotaan perorangan dan kelompok, jika perlu dapat
membentuk biro-biro yang terkait dengan bidang-bidang itu.
- Susunan tersebut diatas adalah Pengurus Pleno.
- Ketua
Harian, Sekretaris Jenderal, para Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara
dan Wakil Bendahara, para Ketua Bidang beserta para Wakil Ketua Bidang
merupakan Pengurus Harian.
Anggota pengurus harus memenuhi persyaratan :
- Anggota Biasa
- Menyatakan bersedia menjadi anggota pengurus
- Sehat jasmani, rohani dan berkepribadian baik
- Tidak terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang
Badan Pengurus Pusat dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Profesional
Pengurus Daerah, Perwakilan, Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Pasal 5
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGURUS PUSAT, PENGURUS DAERAH, PERWAKILAN DAN CABANG
Pemilihan anggota Badan Pengurus Pusat dilakukan oleh Tim Formatur yang
dipilih dalam Rapat Umum Anggota sebanyak tujuh orang. Tim Foematur
menyusun kepengurusan Badan Pengurus Pusat untuk jabatan yang
ditentukan Pasl 4, ayat 4.1.1 yaitu dari nomor 1 sampai dengan 7.
Badan Pengurus Pusat dalam rapatnya melengkapi susunan anggotanya, selambat-lambatnya dalam tiga puluh hari.
Jika terjadi lowongan jabatan Ketua Umum sebagaimana tertera pada Pasal
12 ayat 2 Anggaran Dasar, Wakil Ketua Umum langsung menjabat Ketua Umum
untuk sisa masa jabatannya.
Jika masa bakti
pengurus tiga tahun dilampaui Badan Pengurus Pusat berstatus
demisioner, tetapi tetap berkewajiban mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Umum Anggota masa bakti berikut
dengan patokan 40% (empat puluh persen) dari daerah dan 60% (enam puluh
persen) dari Pusat.
Anggota Pengurus Daerah,
Perwakilan dan Cabang dipilih oleh dan diantara para anggota
dilingkungan Daerah, Perwakilan, Cabang dan dikukuhkan oleh Badan
Pengurus Pusat.
Masa bakti Pengurus Daerah, Perwakilan dan Cabang adalah juga tiga tahun.
Pasal 6
BADAN PEMBINA / PENASEHAT
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pembina / Penasehat dapat membentuk
komisi-komisi yang menangani bidang-bidang tertentu, termasuk Komisi
Disiplin serta Komisi Perbendaharaan, Keuangan dan Verifikasi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
RAPAT-RAPAT
Rapat Umum Anggota adalah rapat seluruh anggota yang diadakan setiap tiga tahun sekali untuk :
- Menerima, menilai dan memberikan persetujuan atas laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Pusat.
- Menetapkan garis-garis besar program kerja Badan Pengurus Pusat
- Memilih Badan Pengurus Pusat dan Badan Pembina / Penasehat
- Hal-hal lain yang dipandang perlu.
Rapat Khusus Anggota adalah rapat seluruh anggota yang diadakan sesuai
dengan kebutuhan dan bila terdapat hal-hal yang luar biasa, yang
diselenggarakan :
- Atas inisiatif Badan Pengurus Pusat, atau
- Atas permintaan dari sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota.
Rapat
Kerja Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Badan
Pengurus Pusat dan Badan Pembina / Penasehat serta wakil dari Pengurus
Daerah, Perwakilan dan Cabang, yang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun untuk :
- Menerima laporan Badan Pengurus Pusat mengenai perkembangan organisasi.
- Menilai pelaksanaan tugas dan hasil yang telah dicapai.
- hal-hal lain yang dipandang perlu
Pasal 8
HAK SUARA
Anggota Perorangan berhak satu suara.
Anggota Kelompok berhak suara sebanyak jumlah anggota pengurus yang ditetapkan dalam peraturan kelompoknya.
Pasal 9
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Untuk dapat terlaksananya rapat dalam hal kuorum tidak tercapai,
diusahakan untuk mencapainya dengan menunda selama sepuluh menit.
Penundaan hanya dilakukan satu kali, dan sesudah itu rapat adalah sah.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
PERBENDAHARAAN, KEUANGAN DAN PENGELOLAANNYA
Keuangan
organisasi dikelola oleh Bendahara dengan tata cara yang benar, yang
berkewajiban menyusun neraca dan laporan pemasukan / pengeluaran tiap
triwulan dan menyampaikannya kepada Badan Pengurus Pusat serta Komisi
Perbendaharaan, Keuangan dan Verifikasi.
Untuk membiayai
kegiatan organisasi diusahakan dana yang bersumber dari uang pangkal,
uang iuran, usaha-usaha yang sah dan sumbangan sukarela.
Pembukuan keuangan dilakukan menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Komisi Perbendaharaan, Keuangan dan Verifikasi dibentuk oleh Badan
Pembina / Penasehat untuk menjamin tertib administrasi keuangan.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 11
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Rapat Umum Anggota atau
Rapat Khusus Anggota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
PEMBUBARAN
Keputusan pembubaran organisasi adalah sah jika didukung oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara hasil referendum.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan
lebih lanjut oleh Badan Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Jakarta
oleh
R A P A T U M U M A N G G O T A
Tanggal 5 – 6 Juli 2003
Ir. JHL. Mamuaya | Sekretaris ttd Ir. H. Syafei Arief |
Setelah disusun sesuai catatan dan arsip Rapat Umum Anggota, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut diterbitkan secara resmi di
Jakarta, 1 Agustus 2003.
BADAN PENGURUS PUSAT PERSADA
Masa Bakti 2003-2007
| Ketua Umum ttd Ir. Sidharta Martoredjo | Sekretaris ttd Ir. Anwar Pulukadang |