|
Written by Sekretariat
|
 ANGGARAN DASAR PERSADA ( PERHIMPUNAN ALUMNI DARI JEPANG ) M U K A D I M A HMenyadari sepenuhnya bahwa pembangunan nasional
adalah kelanjutan perjuangan bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang seimbang materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis, serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan damai;
Menyadari bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
Menyadari bahwa pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan
nasional dan ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi
pembangunan nasional; Menyadari bahwa berhasilnya pembangunan nasional itu tergantung kepada partisipasi seluruh rakyat Indonesia;
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami bertekad untuk dengan
penuh keyakinan ikut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran, ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam usaha pembangunan nasional, bagi
kemajuan bangsa dan Negara, didalam suatu wadah organisasi yang diberi
nama PERSADA, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I ORGANISASI Pasal 1 NAMA, SIFAT DAN KEDUDUKAN - Organisasi ini adalah Perhimpunan Alumni dari Jepang yang diberi nama PERSADA.
- PERSADA bersifat kekeluargaan, non-politik, non-partai dan berdiri sendiri.
- PERSADA Pusat berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2 A Z A S PERSADA berazaskan Pancasila Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN - Memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memelihara kerukunan dan persaudaraan anggota yang pernah belajar di Jepang.
- Meningkatkan citra dan pengabdian anggota yang baik secara Perorangan maupun Kelompok, demi kemajuan Bangsa dan Negara.
- Mendorong anggota, baik secara Perorangan maupun Kelompok, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
- Secara
langsung maupun tidak langsung membantu terpeliharanya hubungan baik
antara Republik Indonesia dengan Negara-negara sahabat dalam rangka
mencapai kesejahteraan umat manusia.
Pasal 4 S A S A R A N Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, PERSADA berusaha antara lain : - Mendorong dan membantu kegiatan anggota secara terpadu untuk kepentingan organisasi.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Membina hubungan yang lestari antara organisasi dengan anggota dan hubungan kekeluargaan antara nggota.
- Membantu Pemerintah dengan memberikan sumbangan nyata dalam hubungan dengan Negara-negara lain terutama Asean dan Jepang.
BAB II KEANGGOTAAN Pasal 5 ANGGOTA - Anggota PERSADA terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
- Anggota Biasa adalah warganegara Indonesia yang pernah belajar di Jepang.
- Anggota
Luar Biasa atau Anggota Kehormatan adalah keluarga Anggota Biasa,
mereka yang pernah bekerja di Jepang, dan warga Negara asing yang
bersimpati serta berminat terhadap PERSADA.
Pasal 6 HAK ANGGOTA - Anggota biaasa berhak :
- Ikut serta dalam segala kegiatan organisasi.
- Menghadiri rapat-rapat yang diadakan.
- Berbicara dan memberikan suara
- Mengajukan usul dan saran.
- Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus.
- Anggota
Luar Biasa mempunyai hak bicara seperti Anggota Biasa kecuali hak suara
dan hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
- Anggota Kehormatan berhak untuk mengajukan usul / saran.
Pasal 7 KEWAJIBAN ANGGOTA - Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan organisasi.
- Membayar uang pangkal dan uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.
- Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik organisasi.
Pasal 8 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN - Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
Pasal 9 D I S I P L I N - Tindakan disiplin dapat dikenakan oleh Badan Pengurus Pusat kepada anggota yang telah melakukan :
- Pelanggaran atas ketentuan organisasi.
- Perbuatan lain yang merugikan organisasi.
- Anggota yang dikenakan tindakan disiplin berhak untuk membela diri.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN BADAN PEMBINA / PENASEHAT Pasal 10 SUSUNAN ORGANISASI - Organisasi
PERSADA terdiri dari organisasi tingkat pusat yang disebut PERSADA
Pusat, organisasi tingkat propinsi yang disebut PERSADA Daerah,
organisasi di luar negeri yang dianggap setingkat propinsi yang disebut
PERSADA Perwakilan, dan organisasi tingkat Kotamadya / Kabupaten yang
disebut PERSADA Cabang.
- PERSADA Pusat didirikan oleh
para pendiri. PERSADA Pusat dapat membentuk PERSADA Daerah/Perwakilan
jika terdapat sekurang-kurangnya satu cabang disuatu propinsi / Negara
dan ada permintaan tertulis dari cabang itu, dapat membentuk PERSADA
Cabang jika sekurang-kurangnya terdapat sepuluh orang anggota di satu
Kotamadya / Kabupaten dan ada permintaan tertulis dari mereka.
Pasal 11 KEPENGURUSAN - Kepengurusan
tingkat pusat diberi nama Badan Pengurus Pusat, di tingkat propinsi
diberinama Pengurus Daerah, di luar negeri diberi nama Pengurus
Perwakilan dan di tingkat Kotamadya/Kabupaten diberi nama Pengurus
Cabang.
- Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di tingkat masing-masing.
- Anggota pengurus di tiap tingkat organisasi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pasal 12 PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS - Anggota pengurus dipilih dari anggota biasa oleh rapat anggota lengkap di tingkat masing-masing, untuk masa bakti tiga tahun.
- Anggota pengurus dapat dig anti karena :
- Meninggal dunia
- Kehilangan keanggotaan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Diberhentikan dari kepengurusan
- Pemberhentian
dan pengisian lowongan anggota Badan Pengurus Pusat / Pengurus (
Daerah/Perwakilan/Cabang ) dapat dilakukan oleh Rapat Pleno Badan
Pengurus Pusat / Rapat Pleno Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada
Badan Pembina / Penasehat.
Pasal 13 HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS BADAN PENGURUS PUSAT - Badan
Pengurus Pusat adalah mandataris Rapat Umum Anggota dan karenanya
mempunyai hak dan wewenang penuh untuk menjalankan segala kebijaksanaan
dalam rangka melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota untuk mencapai
tujuan organisasi.
- Badan Pengurus Pusat berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Umum Anggota.
- Badan Pengurus Pusat bertugas :
- Melaksanakan Keputusan Rapat Umum Anggota.
- Menjabarkan Keputusan Rapat Umum Anggota dan melaksanakan program kerja organisasi.
- Mengelola adaministrasi dan keuangan organisasi.
- Memantau perkembangan dan keberhasilan kegiatan pelaksanaan program kerja sacara berkala.
Pasal 14 BADAN PEMBINA / PENASEHAT - Badan Pembina/Penasehat bertugas membina, memberi nasehat kepada Badan Pengurus Pusat serta mengawasi jalannya organisasi.
- Anggota Badan Pembina/Penasehat terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
- Pengurus Daerah, Perwakilan, Cabang dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat sesuai dengan kebutuhan.
- Anggota
Badan Pembina/Penasehat sebagian dipilih oleh Tim Formatur yang diberi
mandate oleh Rapat Umum Anggota. Badan Pengurus Pusat dapat
menambah/melengkapinya jika dibutuhkan melalui cara konsultasi dengan
Badan Pembina/Penasehat yang ada.
BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 15 RAPAT - Rapat Umum Anggota diadakan sekali dalam empat tahun dan seluruh anggota berhak menghadirinya.
- Rapat Khusus Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
- Rapat Kerja Nasional minimum satu kali dalam masa kepengurusan.
- Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
Pasal 16 KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN - Rapat Umum Anggota dan Rapat Khusus Anggota adalah sah apabila dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota.
- Jika
kuorum tersebut tidak tercapai, rapat ditunda untuk satu kali selama
sepuluh menit. Setelah itu kuorum tidak mengikat lagi dan rapat
dinyatakan sah oleh pimpinan rapat.
- Keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17 KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI
Kedaulatan berada ditangan anggota. Dengan demikian kekuasaan berada
pada Rapat Umum Anggota sebagai lembaga tertinggi organisasi. BAB V KEUANGAN Pasal 18 PERBENDAHARAAN, KEUANGAN DAN PENGELOLAANNYA - Harta
kekayaan organisasi terdiri dari seluruh kekayaan termasuk uang tunai,
surat berharga, benda bergerak dan tidak bergerak, yang pengelolaannya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Keuangan organisasi diperoleh dari :
- Uang pangkal
- Uang iuran
- Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum serta peraturan organisasi.
- Sumbangan sukarela.
- Administrasi keuangan organisasi dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Anggota oleh Badan Pengurus Pusat.
BAB VI LAIN-LAIN Pasal 19 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Yang berhak merubah Anggaran Dasar adalah Rapat Umum Anggota. Pasal 20 PEMBUBARAN ORGANISASI BAB VII PENUTUP Pasal 21 HAL-HAL LAIN - Ketentuan
mengenai kepengurusan dan rapat-rapat untuk tingkat Daerah, Perwakilan
dan Cabang mengacu kepada ketentuan di tingkat Pusat.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran
Dasar yang diperbaharui ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Rapat
Umum Anggota yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 5 bulan Juli
2003 ( dua ribu tiga ).
- Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Disahkan di Jakarta oleh RAPAT UMUM ANGGOTA PERSADA Tanggal 5 - 6 Juli 2003 Ketua Sidang ttd | Sekretaris Sidang ttd | | Ir. J.H.L. Mamuaya | Ir. H. Syafei Arief | | Prof. Dr. Syarifudin Wahid Ph.D | Ir. M. Husni Banjar, M.Sc | | Drs. Syarief Ali, MA |
|
|
|
Last Updated ( Aug 02, 2007 at 05:52 PM )
|